Berita
25 Mar 2024
Penulis : Folber Siallagan
Mudik Gratis Pakai Kapal Perang, Ini Lokasi dan Syaratnya
TNI Angkatan Laut turun tangan membantu proses arus mudik dan balik pada Lebaran tahun ini. Penjaga keamanan laut tanah air itu mengerahkan kapal perang jenis LPD (landing platform dock) untuk membawa warga yang ingin mudik dengan tujuan Jakarta-Semarang dan Jakarta-Surabaya pada 5-7 April 2024 serta 13 April 2024.
Menurut Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) TNI AL, Laksamana Madya Denih Hendrata, kapal perang yang diturunkan mampu mengangkut hingga 500 pemudik yang membawa sepeda motor.
"Bapak Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) sudahemberi perintah membantu arus mudik dan kepada pemudik ini gratis," kata Denih Hendratab kepada para wartawan.
Hendrata menambahkan, meski kapasitas ideal kapal perang tersebut 500 pemudik dengan sepeda motor, namun jika dalam kondisi terpaksa bisa mengangkut lebih deri 500 sepeda motor.
Dijelaskan Pangkoarmabar, angkutan mudik menggunakan kapal perang merupakan inisiatif dari TNI AL untuk membantu Pemerintah memenuhi kebutuhan transportasi pemudik selama arus mudik dan arus balik libur Lebaran 2024.
Hingga saat ini, beber dia, rutenya masih sebatas di kota-kota besar Pulau Jawa. Yang pastiTNI AL siap membantu ke rute lain jika ada permintaan angkutan mudik dari Kementerian Perhubungan.
"Kalau ada permintaan, kita pasti siap membantu," tegas Laksdya Denih.
Calon pemudik yang ingin ikut program mudik gratis dari TNI AL itu dapat mendaftarkan diri di Mako Kolinlamil Tanjung Priok, Jakarta, dengan menghubungi nomor hotline 081804747000 dan 081292183187.
Posko pendaftaran juga ada di Mako Pangkalan TNI AL (Lanal) Semarang di Tawangsari, Kota Semarang, Jawa Tengah, dengan nomor hotline 088983397807.
Sementara untuk di Surabaya, posko pendaftaran berada di Mako Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) V Surabaya, Jawa Timur dengan hotline 085732009976 dan 081333079663.
Lantas apa syarat pendaftaran bagi pemudik gratis TNI AL? Antara lain; menyerahkan fotokopi KTP calon pemudik, fotokopi STNK dan BPKB, serta surat yang disertai tanda tangan bersedia mematuhi peraturan dinas dalam KRI. (*)
Berita Lainnya