Berita
11 Feb 2024
Penulis : Folber Siallagan
Alat Penangkap Ikan Cantrang, Kenapa Dilarang?
Pemerintah Indonesia melarang penggunaan alat tangkap ikan berupa cantrang di laut. Alat tangkap jenis ini dianggap merusak habitat ikan.
Cantrang adalah alat penangkap ikan berupa jaring yang bersifat aktif dengan pengoperasian menyentuh bahkan mengeruk dasar laut. Puluhan tahun silam, cantrang awalnya masih dianggap sebagai alat tangkap yang ramah lingkungan karena ukurannya masih relatif kecil. Namun kini alat cantrang semakin massif dan merusak dasar laut.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan belum pernah mengizinkan kapal cantrang beroperasi di wilayah RI sejak aturan baru disahkan.
Lalu apa itu cantrang dan kenapa dilarang di era Susi Pudjiastuti?
Dalam Permen KP No 71/2016 yang dibuat di era Susi Pudjiastuti (2014-2019) disebutkan, alat tangkap berupa cantrang, dogol, dan pukat udang (pukat hela dasar udang) tergolong alat tangkap aktif dan dilarang beroperasi di seluruh WPP RI. Larangan itu untuk mewujudkan pemanfaatan sumber daya ikan yang bertanggung jawab, optimal, dan berkelanjutan
Penggunaan cantrang dianggap dapat menyebabkan rusaknya dasar lautan dan ekosistem lautan. Hasil tangkapan cantrang tidak selektif dengan komposisi hasil tangkapan yang menangkap semua ukuran biota laut, sehingga akan mengancam keberlanjutan sumberdaya. (*)
Berita Lainnya