Penulis: Hasuna Daylailatu
Berdasarkan penanganannya, barang kargo dibagi menjadi dua, yaitu General Cargo dan special cargo. Barang-barang yang masuk dalam kategori general cargo atau kargo umum merupakan barang-barang yang tidak perlu mendapatkan perlakuan khusus.
Namun, tetap saja barang yang dikirim ini harus memenuhi standar keamanan dan persyaratan yang ditetapkan. Yang termasuk dalam kategori ini antara lain pakaian, garmen, peralatan olahraga, peralatan kantor, peralatan rumahtangga, dan sebagainya.
Sedangkan Special Cargo merupakan barang kiriman yang memerlukan special handling atau penanganan khusus. Barang-barang ini harus memenuhi persyaratan khusus yang telah ditetapkan dalam regulasi IATA dan dapat diangkut lewat udara.
Selain berdasarkan penanganannya, kargo juga dikelompokkan berdasarkan cara pelayanan dan jenis produknya, yang dibagi menjadi lima, yaitu:
1. Damage Cargo, yaitu kargo yang ditemukan dalam keadaan rusak. Kerusakan yang terjadi bisa terdapat pada packing atau kemasan, isi, atau mutu dari kargo tersebut. Damage cargo sendiri dibagi menjadi beberapa jenis, antara lain:
a. Pilferage, yaitu kargo yang isinya rusak atau hilang.
b. Torn, yaitu kargo yang packingnya rusak atau sobek. Namun, belum bisa dipastikan isinya hilang atau masih lengkap.
c. Spoile, yaitu kargo yang rusak dan tidak dapat digunakan lagi karena hancur.
d. Mortality, biasanya istilah ini digunakan untuk kargo yang berupa hewan hidup seperti ikan, ayam, atau lainnya, di mana hewan tersebut diterima di stasiun tujuan dalam keadaan mati.
2. Missing Cargo, yaitu kargo yang tidak dapat ditemukan. Berdasarkan sumber pemberitahuannya, missing cargo dibagi menjadi:
a. Missing di origin station (stasiun pemberangkatan). Artinya, kargo hilang di stasiun pemberangkatan.
b. Missing di destination station (stasiun tujuan). Artinya, kargo hilang di stasiun tujuan.
3. Overload Cargo. Kargo sudah dibuatkan manifest dan dokumen lain, tapi gagal diberangkatkan. Sebab, terjadi kelebihan kapasitas muat pesawat.
4. Deterioration. Istilah ini digunakan pada kargo yang perishable seperti sayur atau ikan konsumsi yang mengalami kerusakan atau penurunan mutu.
5. Found Cargo, merupakan kargo yang salah stasiun tujuan. Artinya, kargo tersebut ditemukan bukan di stasiun yang dituju.
Sumber: creatormedia.my.id
Sumber Berita: https://creatormedia.my.id/pengertian-kapal-general-cargo-ship-adalah/
|