Berita
11 Apr 2024
Penulis : Folber Siallagan
Mengenal Batas Laut Wilayah Indonesia
Menurut Data Nasional Kewilayahan RI, luas wilayah negara Indonesia adalah 8.300.000 km2. Di mana dari total luas itu, 2/3 di antaranya adalah berupa lautan. Itu sebabnya Indonesia juga dikenal sebagai negara maritim.
Untuk mengetahui luas dan batas wilayah laut Indonesia, ada tiga prinsip perbatasan laut yang diterapkan secara internasional. Yaitu batas zona teritorial, batas landas kontinen dan batas zona ekonomi eksklusif. Pembagian pembatasan itu mengacu pada Konvensi Hukum Laut yang disepakati tahun 1982 oleh PBB.
Seperti apa batasannya, simak ulasan berikut berikut ini.
1. Zona Laut Teritorial
Ini adalah wilayah laut yang diukur berdasarkan garis khayal dengan jarak 12 mil dari garis dasar pantai ke laut lepas. Garis dasar adalah garis yang akan ditarik dari pantai ketika air laut surut.
Laut yang ada di dalam batas zona teritorial ini adalah milik Indonesia sepenuhnya. Luas laut teritorial Indonesia sendiri jumlahnya adalah 282.583 km2.
Berdasarkan zona laut teritorial ini negara Indonesia memiliki luas wilayah ini secara berdaulat. Bukan hanya dari bagian laut dan sumber daya di dalamnya tetapi sampai ke subsoil atau tanah lapisan bawah.
Begitu juga dengan udara yang ada di atas laut merupakan milik Indonesia. Selain sebagai pemilik, kewajiban Indonesia juga untuk menjamin bahwa hak lintas damai atas pelayaran internasional dan tradisional terjadi dengan baik.
Apabila ada dua negara yang bersinggungan dalam batas laut ini misalnya kurang dari 24 mil maka garis teritorial akan ditarik sama jauhnya dari garis dasar setiap negara.
2. Batas Landasan Kontinen
Batas laut Indonesia yang kedua ini berdasarkan dasar laut yang kedalamannya kurang dari 150 meter baik itu secara geologis atau morfologi dan berupa lanjutan kontinen.
Indonesia memiliki dua landasan kontinen yakni yang berbatasan dengan Asia dan satu lagi dengan Australia. Pengukurannya dilakukan mulai dari garis dasar paling jauh 200 mil laut.
Tidak hanya di Indonesia saja, setiap negara yang memiliki batas bagian laut juga akan menarik garis dasar dari masing-masing pantai. Indonesia memiliki wewenang dalam memanfaatkan semua sumber daya alam di dalam wilayah ini.
3. Zona ekonomi Eksklusif
Zona ini merupakan jalur laut yang lebarnya 200 mil ke arah laut terbuka. Pengukurannya juga dimulai dari garis dasar. Pada wilayah ZEE ini Indonesia juga memiliki kesempatan untuk memanfaatkan sumber daya alam.
Perbedaannya adalah untuk pelayaran dan pemasangan kabel atau pipa di bawah permukaan laut dari setiap negara harus disesuaikan lagi dengan prinsip Hukum Laut Internasional.
Khusus untuk ZEE diumumkan pada tanggal 21 Maret 1980 oleh pemerintah Indonesia.
Itulah penjelasan tiga prinsip dasar dalam menetapkan luas wilayah dan batas wilayah laut suatu negara yang sudah disepakati secara internasional. (*)
Berita Lainnya